Kedudukan Hukum Special Purpose Vehicle (SPV) sebagai Subjek Pelapor Notifikasi Akuisisi Saham
Main Article Content
Abstract
Penggunaan Special Purpose Vehicle (SPV) dalam transaksi akuisisi lintas negara semakin berkembang sebagai instrumen untuk memisahkan risiko dan mempermudah pelaksanaan transaksi. Namun, penggunaan SPV menimbulkan persoalan hukum terkait penentuan subjek yang berkewajiban menyampaikan notifikasi akuisisi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebagaimana tercermin dalam perkara akuisisi PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum SPV sebagai subjek pelapor notifikasi akuisisi saham menurut hukum persaingan usaha di Indonesia serta akibat hukum yang timbul apabila terjadi kesalahan dalam menentukan subjek pelapor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SPV yang secara langsung melakukan pengambilalihan saham dan memperoleh pengendalian atas perusahaan target merupakan pelaku usaha yang berkewajiban menyampaikan notifikasi kepada KPPU. Kesalahan dalam menentukan subjek pelapor mengakibatkan notifikasi tidak memenuhi ketentuan, registrasi notifikasi dapat dibatalkan, tenggat waktu pemberitahuan tetap berjalan, serta berpotensi menimbulkan sanksi administratif. Oleh karena itu, kepastian mengenai subjek pelapor menjadi aspek penting untuk menjamin efektivitas pengawasan merger dan memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.