Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Developer Apartemen Dalam Upaya Pemenuhan Hak Piutang Pasca Terbitnya SEMA Nomor 3 Tahun 2023
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji pergeseran bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor dalam upaya pemenuhan hak piutang pasca terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 yang menutup akses kepailitan dan PKPU bagi kreditor developer apartemen. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui perbandingan Putusan Nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst (Meikarta) dan Putusan Nomor 97/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst (Sky House). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum SEMA terbit, mekanisme PKPU berfungsi sebagai forum kolektif yang efektif melindungi seluruh kategori kreditor. Pasca SEMA Nomor 3 Tahun 2023, akses tersebut tertutup sehingga kreditor, khususnya kreditor konkuren non-konsumen seperti kontraktor dan vendor, terdesak menempuh jalur perlindungan individual berupa gugatan wanprestasi, gugatan perbuatan melawan hukum, arbitrase, sita jaminan, atau BPSK bagi kreditor konsumen. Berdasarkan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon, perubahan ini merepresentasikan pergeseran dari perlindungan kolektif-preventif menjadi perlindungan individual-represif yang secara struktural lebih lemah, lebih lama, dan tidak menyediakan mekanisme pembekuan aset secara kolektif. Penelitian ini merekomendasikan peninjauan kembali SEMA Nomor 3 Tahun 2023 agar membedakan secara tegas kedudukan kreditor konsumen dan non-konsumen.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kreditor, Kepailitan dan PKPU, SEMA Nomor 23 Tahun 2023.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.