Telaah Yuridis dan Syar’i Terhadap Penggunaan Jalan Wakaf Sebagai Lahan Parkir Komersial
Main Article Content
Abstract
Maraknya komersialisasi infrastruktur publik memicu sengketa akibat kaburnya batasan pemanfaatan aset keagamaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis hukum penggunaan jalan wakaf sebagai lahan parkir komersial dari perspektif fikih empat mazhab dan hukum positif Indonesia, serta merumuskan kriteria normatif pemanfaatannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, jalan wakaf berstatus wakaf 'am (publik) yang tidak boleh dialihfungsikan secara komersial demi menjaga kemaslahatan akses umum. Larangan mutlak dianut oleh mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah. Mazhab Malikiyah menolaknya karena menimbulkan mudarat , sedangkan fleksibilitas mazhab Hanafiyah hanya berlaku pada wakaf produktif. Sejalan dengan itu, hukum positif melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 melarang keras perubahan peruntukan ini karena unsur fisik jalan masih berfungsi. Batas keabsahan pemanfaatan ditentukakan oleh empat kriteria kumulatif: kesesuaian ikrar, jaminan akses publik, bebas komersialisasi, dan kepatuhan wewenang nazir. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengalihan fungsi jalan wakaf menjadi area berbayar tidak sah karena merampas hak kolektif masyarakat, sehingga penegakan hukum secara tegas sangat penting demi menjaga kepastian hukum dan melindungi hak publik.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.