Efektivitas Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Mata Elang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Main Article Content
Abstract
Penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector atau "Mata Elang" masih sering terjadi meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah membatasi pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia. Putusan tersebut menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi atau debitur menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum bagi konsumen terhadap tindakan penarikan paksa kendaraan bermotor oleh Mata Elang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi telah memperkuat perlindungan hukum bagi konsumen dengan membatasi eksekusi sepihak oleh kreditur maupun pihak ketiga. Namun, implementasinya belum berjalan optimal karena masih terdapat praktik penarikan paksa yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak-haknya, serta lemahnya pengawasan terhadap penggunaan jasa debt collector. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.