Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Konteks Perlindungan Anak
Main Article Content
Abstract
Sistem peradilan pidana anak merupakan instrumen penting dalam menjamin perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta mengkomparasikannya dengan perspektif hukum Islam dan instrumen internasional. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip utama dalam peradilan anak adalah mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), dan mekanisme diversi. Dari perspektif hukum Islam, penanganan perkara anak sejalan dengan prinsip Maqashid as-Syari'ah melalui pendekatan islah (perdamaian), ta'dib (pendidikan), tarbiyah (pembinaan), dan rahmah (kasih sayang). Kesimpulannya, sinergi antara hukum nasional, nilai-nilai hukum Islam, dan standar internasional diperlukan untuk memastikan anak mendapatkan perlindungan holistik dan terhindar dari stigmatisasi negatif yang merusak masa depannya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.