Problematika Validitas Akad Nikah Dalam Praktik Lavender Marriage: Analisis Tadlis Dan Muqtadha Al-‘Aqd Dalam Fikih Munakahat
Main Article Content
Abstract
Pernikahan dalam Islam dikonstruksikan sebagai mitsaqan ghalizhan yang menuntut validitas bukan hanya secara formal, tetapi juga secara substantif. Fenomena lavender marriage — pernikahan semu yang melibatkan individu non-heteroseksual demi menyembunyikan orientasi seksual dan memenuhi ekspektasi sosial — memunculkan paradoks yuridis karena kerap memenuhi rukun dan syarat formal, namun berpotensi menyimpan cacat substantif yang belum banyak dikaji secara mendalam dalam kerangka fikih munakahat. Penelitian ini bertujuan menganalisis apakah penyembunyian orientasi seksual dalam praktik tersebut memenuhi unsur tadlis yang mencacatkan ridha, menguji penyimpangannya dari muqtadha al-'aqd nikah, serta merumuskan penegasan hukum (tarjih) beserta implikasi fasakh-nya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berjenis library research dengan analisis normatif-analitis terhadap sumber primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad lavender marriage memiliki status hukum ganda: sah secara formal, namun cacat secara substantif, karena penyembunyian orientasi seksual terbukti memenuhi unsur tadlis yang merusak ridha sekaligus menggagalkan terwujudnya muqtadha al-'aqd yang autentik, sehingga melegitimasi penegasan hukum (tarjih) berupa hak fasakh bagi pihak yang dirugikan. Konstruksi tripartit tadlis–ridha–muqtadha al-'aqd ini menjadi kebaruan analitis yang mengintegrasikan ketiga elemen dalam satu kerangka evaluasi validitas substantif. Penelitian ini berimplikasi teoretis dengan memperluas cakrawala fikih munakahat kontemporer melalui paradigma uji validitas dua lapis (formal dan substantif), serta berimplikasi praktis sebagai landasan argumentatif bagi hakim, konselor pernikahan, dan pemangku kebijakan dalam menilai keabsahan pernikahan yang secara formal sah namun substantif bermasalah.
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
Sebastian. KY, & Bayu Kasa Pranata. (2026). Problematika Validitas Akad Nikah Dalam Praktik Lavender Marriage: Analisis Tadlis Dan Muqtadha Al-‘Aqd Dalam Fikih Munakahat. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(6), 18463–18475. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i6.19761
Section
Articles

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.