Pertimbangan Penghulu Dalam Menikahkan Wanita Hamil Di Luar Nikah (Studi Kasus Kua Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember)
Main Article Content
Abstract
Meningkatnya jumlah kehamilan di luar nikah di masyarakat pinggiran kota sering kali menimbulkan dilema bagi Kantor Urusan Agama (KUA) dalam menyelaraskan kepastian hukum formal negara dengan tanggung jawab moral keagamaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penalaran hukum dan prinsip kemaslahatan (maslahah) yang diterapkan oleh penghulu, serta meninjau praktik-praktik tersebut dari perspektif hukum Islam dan regulasi perkawinan di Indonesia. Dengan menggunakan metode sosio-legal melalui pendekatan kualitatif-deskriptif, data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan penghulu di KUA Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Temuan penelitian menunjukkan bahwa para penghulu tidak menerapkan formalisme tekstual yang kaku terhadap Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI); sebaliknya, mereka mengadopsi paradigma responsif-teleologis berdasarkan kaidah fikih yang memprioritaskan pencegahan kemudaratan sosial. Penghulu secara aktif mengoptimalkan ruang diskresi selama tahap pemeriksaan pranikah (Rafa') sebagai instrumen penyaringan psikososial dan perlindungan privasi, melakukan mediasi persuasif yang intensif, serta bertindak sebagai Wali Hakim untuk memulihkan keharmonisan keluarga dan menjamin kejelasan nasab anak. Kesimpulannya, penelitian ini menunjukkan keberhasilan sintesis antara ketertiban administrasi negara dan perlindungan kemanusiaan. Implikasi praktis dari penelitian ini menyerukan rekonstruksi fungsi pemeriksaan pranikah secara nasional sebagai instrumen hukum untuk memitigasi risiko sosial keluarga.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.