Analisis Yuridis Dakwaan Jaksa Terhadap Kelalaian Medis Dalam Sistem Pelayanan On-Call Berbasis Telemedicine di Rumah Sakit
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas dakwaan kelalaian medis dalam sistem pelayanan on-call berbasis telemedicine di rumah sakit dengan studi kasus dr. Ratna Setia Asih, Sp.A. Penelitian ini berangkat dari viralnya perkara tersebut di berbagai portal berita nasional dan media sosial, yang menimbulkan perdebatan mengenai batas tanggung jawab hukum dokter dalam pelayanan medis jarak jauh, khususnya pada kondisi kegawatdaruratan pasien. Permasalahan utama yang dikaji adalah pengaturan hukum penerapan telemedisin dalam pelayanan medis di rumah sakit serta kualifikasi tindakan dokter on-call dalam dugaan kelalaian medis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus berbasis informasi media serta literatur hukum. Landasan teori yang digunakan adalah teori penegakan hukum Gustav Radbruch, yang meliputi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telemedisin telah memperoleh dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019. Namun, sistem pelayanan on-call berbasis telemedicine tetap harus dilaksanakan berdasarkan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, rekam medis, dan sistem tanggung jawab rumah sakit. Tindakan dokter melalui sistem on-call tidak dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai kelalaian medis hanya karena dokter tidak hadir secara fisik atau karena pasien meninggal dunia. Unsur kelalaian medis harus dibuktikan melalui adanya penyimpangan standar, hubungan kausalitas, dan kealpaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Penelitian ini menyarankan perlunya penguatan regulasi dan SOP rumah sakit terkait pelayanan on-call berbasis telemedicine serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum pidana medis
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.