Analisis Perbedaan Hasil Perhitungan PPh Pasal 21 Dokter dengan Penghasilan Tunggal dan Penghasilan Multi Sumber Menggunakan Tarif Pasal 17 dan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) (Studi Kasus pada Klien di Kantor Jasa Akuntan Agustinus Jeneo)

Main Article Content

Wasitha Dewi Rustandi
Listya Ningrum
Siti Nuridah

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dokter menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), serta implikasinya terhadap perhitungan ulang pajak tahunan. Penelitian menggunakan metode deskriptif komparatif dengan pendekatan kualitatif terhadap 10 dokter klien Kantor Jasa Akuntan Agustinus Jeneo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TER menghasilkan pemotongan PPh Pasal 21 bulanan yang lebih rendah dibandingkan tarif Pasal 17. Pada perhitungan ulang pajak tahunan, tarif Pasal 17 umumnya menghasilkan posisi lebih bayar, sedangkan TER pada beberapa dokter menghasilkan kurang bayar. Selain itu, semakin besar penghasilan dan semakin banyak sumber penghasilan dokter, semakin besar pula perbedaan hasil perhitungan kedua metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masing-masing metode memiliki karakteristik dan implikasi yang berbeda terhadap posisi pajak pada akhir tahun

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Wasitha Dewi Rustandi, Listya Ningrum, & Nuridah, S. (2026). Analisis Perbedaan Hasil Perhitungan PPh Pasal 21 Dokter dengan Penghasilan Tunggal dan Penghasilan Multi Sumber Menggunakan Tarif Pasal 17 dan Tarif Efektif Rata-Rata (TER): (Studi Kasus pada Klien di Kantor Jasa Akuntan Agustinus Jeneo). PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(5), 13536–13545. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i5.19839
Section
Articles