Prosedur Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata Dan Tarif Pasal 17 Bagi Karyawan Tetap (Studi Kasus Klien Pada Kantor Jasa Akuntan Agustinus Jeneo)

Main Article Content

Lisa Puspitasari
Listya Ningrum
Siti Nuridah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dan Tarif Pasal 17 serta pelaporan melalui Coretax. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan data sekunder berupa rekapitulasi gaji, bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1), SPT Masa PPh Pasal 21, dan peraturan perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode TER mempermudah dan meningkatkan efisiensi pemotongan pajak bulanan berdasarkan penghasilan bruto dan status PTKP, sedangkan Tarif Pasal 17 digunakan untuk rekonsiliasi pajak pada akhir tahun. Pebedaan kedua metode dapat menimbulkan kondisi kurang bayar atau lenih bayar, sementara penggunaan Coretax mendukung efisiensi administrasi dan pelaporan PPh Pasal 21

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Lisa Puspitasari, Listya Ningrum, & Nuridah, S. (2026). Prosedur Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata Dan Tarif Pasal 17 Bagi Karyawan Tetap (Studi Kasus Klien Pada Kantor Jasa Akuntan Agustinus Jeneo). PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(5), 13347–13353. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i5.19931
Section
Articles