Peralihan Wali Muhakkam Dalam Praktik Nikah Siri: Studi Empiris Terhadap Kebolehan Janda Menikah Tanpa Wali Nasab Di Desa Ampelgading Dalam Perspektif Hukum Islam

Main Article Content

Nur Yaqin Zakaria
Mufti Kamal

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangi peralihan wali nasab kepada kiai sebagai wali muhakkam dalam praktik nikah siri seorang janda di Desa Ampelgadin, serta menganalisis keabsahan pernikahan tersebut berdasarkan perspektif hukum Islam lewat pendekatan Fikih Muqāranah dan Maqāṣid al-Syarī'ah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang dianalisis secara deskriptif empiris. Data primernya peneliti peroleh dengan metode wawancara komprehensif bersama pelaku nikah siri dan tokoh agama yang bertindak sebagai wali muhakkam. Data sekunder peneliti peroleh lewat telaah pustaka pada berbagai kitab fikih, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta undang-undang terkait perkawinan. Hasil penelitiannya membuktikan tiga temuan utama. Pertama, peralihan wali kepada kiai dipicu oleh penolakan wali nasab yang didasarkan pada kekecewaan calon suami, kekhawatiran pasangan akan terjerumus pada perbuatan yang dilarang agama, serta kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap otoritas keagamaan kiai sebagai legitimasi moral pernikahan. Kedua, secara formal-prosedural pernikahan ini dinilai tidak sah menurut hukum positif Indonesia dan pandangan Mazhab Syafi’i, karena syarat darurat tidak terpenuhi, mengingat KUA Kecamatan Ampelgading berfungsi secara normal dan mudah diakses. Namun, dalam konstruksi Mazhab Hanafi melalui konsep wilayah al-istiglāl, seorang janda yang telah dewasa memiliki otoritas mandiri untuk menikahkan dirinya sendiri, sehingga pernikahan tersebut sah secara material-substansial dan kedudukan kiai berfungsi sebagai penerima mandat (taukīl). Ketiga, ditinjau dari Maqāṣid al-Syarī‘ah menurut Jasser Auda, praktik ini mampu mewujudkan hifzh al-nasl dan mencegah perbuatan maksiat, namun belum optimal dalam mewujudkan hifzh al-nafs serta hifzh al-mal karena tidak adanya perlindungan hukum formal bagi hak-hak istri, khususnya yang berkaitan dengan nafkah dan warisan. Menurut Auda, suatu hukum harus dinilai berdasarkan kemampuannya dalam mewujudkan kemaslahatan dan perlindungan hak-hak manusia secara komprehensif, bukan sekadar pemenuhan aspek formalitas hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Zakaria, N. Y., & Kamal, M. (2026). Peralihan Wali Muhakkam Dalam Praktik Nikah Siri: Studi Empiris Terhadap Kebolehan Janda Menikah Tanpa Wali Nasab Di Desa Ampelgading Dalam Perspektif Hukum Islam. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(6), 17602–17614. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i6.20141
Section
Articles