Jual Beli Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah sebagai Tantangan Demokrasi dalam Perspektif Siyasah Dusturiyyah
Main Article Content
Abstract
Praktik jual beli suara dalam pemilihan kepaa daerah merupakan salah satu persoalan serius yang berpotensi merusak integritas demokrasi, mengikis kepercayaan publik, dan melemahkan legitimasi hasil pemilihan. Meskipun praktik tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kenyataannya jual beli suara masih sering terjadi, yang menunjukkan bahwa penegakan hukum belum berjalan secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan pelaksanaan penegakan hukum terhadap praktik jual beli suara dalam pemilihan kepala daerah, serta menganalisisnya dalam perspektif siyāsah dustūriyyah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatanperundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kasus melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap praktik jual beli suara telah tersedia dalam peraturan perundang-undangan, namun pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain sulitnya pembuktian, lemahnya koordinasi antarlembaga dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu, dan rendahnya partisipasi masyarakat. Dalam perspektif siyāsah dustūriyyah, praktik jual beli suara merupakan bentuk risywah yang bertentangan dengan prinsip keadilan, amanah, dan kemaslahatan yang penegfakan hukumnya merupakan kewenangan uill amri sedangkan sanksi terhadap pelaku dikategorikan ta’zir.Dengan demikian, diperlukan penguatan penegakan hukum yang lebih efektif,terkordinasiu, dan berintegritas menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan pemilihan kepala daerah yang jujur, adil, dan transparan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap demokrasi.
Keywords:jual beli suara, penegakan hukum, pemilihan kepala daerah, Siyasah Dusturiyyah
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.