Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Perkara Perceraian oleh Hakim Tunggal di Pengadilan Agama Sungai Penuh
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas penerapan izin bersidang dengan hakim tunggal dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Sungai Penuh dari perspektif keadilan dan kepastian hukum. Kebijakan ini muncul karena adamya kondisi kekurangan hakim di Pengadilan Agama Sungai Penuh. Mahkamah Agung memberikan dasar hukum izin bersidang dengan hakim tunggal melalui SK Nomor 156/KMA/Hk.05/11/2018 dan Surat Dirjen Badilag Nomor 3211/DJA/HK.2.6/X/2023. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara dengan hakim dan Panitera Pengadilan Agama Sungai Penuh serta kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hakim tunggal membantu mempercepat penyelesaian perkara dan menjaga asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Secara hukum, pelaksanaannya sah karena memiliki izin resmi dan tidak menimbulkan keberatan dari pihak berperkara. Namun, dari sisi keadilan, perlu pengawasan agar putusan hakim tunggal tetap objektif dan tidak bersifat subjektif. Disarankan agar Mahkamah Agung menetapkan pedoman teknis dan menambah jumlah hakim untuk menjaga keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.