Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Perkara Perceraian oleh Hakim Tunggal di Pengadilan Agama Sungai Penuh

Main Article Content

Agustini Andriani
Nurainun Nurainun

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan izin bersidang dengan hakim tunggal dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Sungai Penuh dari perspektif keadilan dan kepastian hukum. Kebijakan ini muncul karena adamya kondisi  kekurangan hakim di Pengadilan Agama Sungai Penuh. Mahkamah Agung memberikan dasar hukum izin bersidang dengan hakim tunggal melalui  SK Nomor 156/KMA/Hk.05/11/2018 dan Surat Dirjen Badilag Nomor 3211/DJA/HK.2.6/X/2023. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara dengan hakim  dan Panitera Pengadilan Agama Sungai Penuh serta kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hakim tunggal membantu mempercepat penyelesaian perkara dan menjaga asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Secara hukum, pelaksanaannya sah karena memiliki izin resmi dan tidak menimbulkan keberatan dari pihak berperkara. Namun, dari sisi keadilan, perlu pengawasan agar putusan hakim tunggal tetap objektif dan tidak bersifat subjektif. Disarankan agar Mahkamah Agung menetapkan pedoman teknis dan menambah jumlah hakim untuk menjaga keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Andriani, A., & Nurainun, N. (2026). Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Perkara Perceraian oleh Hakim Tunggal di Pengadilan Agama Sungai Penuh. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(6), 16677–16687. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i6.20247
Section
Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.