Efektivitas Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi Bisnis Digital Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah meningkatkan transaksi bisnis digital di Indonesia, tetapi juga memperbesar risiko penyalahgunaan, kebocoran, dan pemrosesan data pribadi konsumen tanpa persetujuan yang sah. Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi dasar hukum penting dalam menjamin perlindungan hak privasi dan kepastian hukum, meskipun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas perlindungan hukum data pribadi konsumen pasca berlakunya undang-undang tersebut serta merumuskan pengaturan hukum yang ideal. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 telah meningkatkan kepastian hukum melalui pengakuan hak subjek data pribadi, pengaturan kewajiban pengendali dan pemroses data, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran. Namun, efektivitas penerapannya belum optimal karena belum terbentuknya lembaga pengawas yang independen secara maksimal, rendahnya kepatuhan pelaku usaha digital, terbatasnya kesadaran hukum masyarakat, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi pelaksana, pembentukan otoritas pengawas yang efektif, peningkatan koordinasi antarlembaga, edukasi masyarakat, serta penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum agar perlindungan data pribadi mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam ekosistem bisnis digital.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.