Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Keputusan Otomatis dalam Proses Klaim Asuransi Berbasis Artificial Intelligence
Main Article Content
Abstract
Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam industri perasuransian semakin berkembang melalui otomatisasi proses klaim, analisis risiko, dan pengambilan keputusan. Meskipun teknologi ini meningkatkan efisiensi, penggunaan keputusan otomatis juga menimbulkan persoalan hukum ketika konsumen dirugikan oleh proses yang tidak transparan atau sulit dipertanggungjawabkan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka perlindungan hukum bagi konsumen terhadap keputusan klaim berbasis AI serta tanggung jawab perusahaan asuransi atas kerugian yang ditimbulkan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki pengaturan khusus dan komprehensif mengenai keputusan otomatis berbasis AI dalam sektor asuransi. Perlindungan konsumen masih bertumpu pada rezim hukum perlindungan konsumen, perasuransian, pelindungan data pribadi, dan regulasi jasa keuangan. Temuan ini menegaskan bahwa perusahaan asuransi tetap memikul tanggung jawab hukum atas keputusan yang dihasilkan sistem AI. Oleh karena itu, diperlukan penguatan transparansi algoritmik, akuntabilitas, human oversight, serta mekanisme keberatan dan peninjauan ulang untuk menjamin perlindungan konsumen yang efektif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.