Legitimasi Filosofis Deferred Prosecution Agreement dalam Penegakan Hukum Lingkungan: Rekonstruksi Berbasis Keadilan Ekologis

Main Article Content

Adinda Laksmi Tiarasari Bandriawati
Sri Wahyu Handayani
Abdul Aziz Nasihuddin

Abstract

Artikel ini menganalisis legitimasi filosofis Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam penegakan hukum tindak pidana lingkungan korporasi setelah berlakunya KUHAP 2025. Pembahasan menunjukkan bahwa legalitas DPA tidak cukup menjadi dasar penerapannya karena harus selaras dengan tujuan perlindungan lingkungan hidup. Melalui perspektif Natural Law Theory, utilitarianisme, dan Hukum Progresif, penelitian menyimpulkan bahwa DPA hanya memperoleh legitimasi apabila berorientasi pada pemulihan ekosistem, pencegahan kerusakan, dan kepatuhan lingkungan. Oleh karena itu, DPA perlu direkonstruksi dengan menempatkan keadilan ekologis sebagai orientasi utama penegakan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Bandriawati, A. L. T., Handayani, S. W., & Nasihuddin, A. A. (2026). Legitimasi Filosofis Deferred Prosecution Agreement dalam Penegakan Hukum Lingkungan: Rekonstruksi Berbasis Keadilan Ekologis. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(6), 16862–16883. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i6.20606
Section
Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.