Legitimasi Filosofis Deferred Prosecution Agreement dalam Penegakan Hukum Lingkungan: Rekonstruksi Berbasis Keadilan Ekologis
Main Article Content
Abstract
Artikel ini menganalisis legitimasi filosofis Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam penegakan hukum tindak pidana lingkungan korporasi setelah berlakunya KUHAP 2025. Pembahasan menunjukkan bahwa legalitas DPA tidak cukup menjadi dasar penerapannya karena harus selaras dengan tujuan perlindungan lingkungan hidup. Melalui perspektif Natural Law Theory, utilitarianisme, dan Hukum Progresif, penelitian menyimpulkan bahwa DPA hanya memperoleh legitimasi apabila berorientasi pada pemulihan ekosistem, pencegahan kerusakan, dan kepatuhan lingkungan. Oleh karena itu, DPA perlu direkonstruksi dengan menempatkan keadilan ekologis sebagai orientasi utama penegakan hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.