Perlindungan Kepastian Hukum di Era Digital: Penegakan Hukum atas Framing Media Digital yang Mengarahkan Persepsi Publik
Main Article Content
Abstract
Framing media digital memiliki pengaruh signifikan terhadap pembentukan persepsi publik. Media digital tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian fakta, tetapi juga melakukan proses seleksi, penekanan, dan konstruksi informasi melalui judul, pilihan diksi, visual, serta alur narasi. Proses tersebut dapat memengaruhi cara publik memahami suatu peristiwa sehingga informasi yang diterima tidak selalu sepenuhnya netral dan objektif. Dalam era digital, pengaruh framing semakin kuat karena informasi dapat disebarluaskan secara cepat dan masif melalui berbagai platform, termasuk media sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum framing media digital terhadap pembentukan persepsi publik dan prinsip kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa framing media digital yang bersifat subjektif dan tendensius dapat menimbulkan konsekuensi hukum, terutama apabila informasi berkaitan dengan individu, kelompok, kebijakan publik, maupun proses hukum. Persepsi publik yang terbentuk melalui framing tertentu berpotensi memengaruhi penilaian sosial, reputasi, serta legitimasi terhadap proses hukum. Dengan demikian, framing media digital tidak hanya merupakan persoalan komunikasi, tetapi juga memiliki implikasi yuridis terhadap perlindungan hak, objektivitas informasi, dan kepastian hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.