Implementasi Kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Untuk Mengendalikan Alih Fungsi Lahan di Kota Denpasar
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan meningkatnya konversi lahan pertanian di kota Denpasar terutama di Subak Sembung yang menyebabkan luas sawah menurun dan mengancam ketahanan pangan. Kebijakan Lahan Pertanian untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan (LP2B) dirancang untuk mengatur konversi lahan namun masih ada beberapa masalah yang menghalangi pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan LP2B dan mengidentifikasi faktor-faktor yang memfasilitasi atau menghambatnya. Metode kualitatif deskriptif digunakan, dengan mengandalkan teknik pengumpulan data seperti observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Analisis dilakukan menggunakan model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn (1975), yang menggunakan enam indikator sebagai alat ukur. Studi ini menunjukkan bahwa kebijakan LP2B di Kota Denpasar belum diimplementasikan secara efektif. Hal ini terutama berkaitan dengan komunikasi antar organisasi, masalah sumber daya, dan tekanan sosial-ekonomi dan lingkungan yang menyebabkan konversi lahan. Kurangnya sumber daya, pengawasan yang lemah, dan rendahnya partisipasi masyarakat merupakan beberapa faktor yang menghambat implementasi kebijakan LP2B. Selain itu juga terdapat faktor pendukung seperti regulasi yang jelas dan komitmen pemerintah mendukungnya. Studi ini menemukan bahwa untuk meningkatkan efektivitas kebijakan LP2B dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian, koordinasi yang lebih baik, peningkatan sumber daya, dan penegakan peraturan yang konsisten sangat penting.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.