Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Di Jakarta Timur
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengetahuan perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta Timur. Latar belakang penelitian ini didasari oleh masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak PBB-P2 di wilayah perkotaan, di tengah dinamika kenaikan tarif dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pasca berlakunya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode asosiatif. Data primer dikumpulkan melalui kuesioner skala Likert 1-5 yang disebarkan kepada 100 responden wajib pajak orang pribadi pemilik objek PBB-P2 di Jakarta Timur, yang ditentukan menggunakan rumus Slovin dengan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan regresi linear sederhana dan berganda menggunakan bantuan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (t hitung 8,153 > t tabel 1,985; sig. 0,000), demikian pula kesadaran wajib pajak (t hitung 4,380 > t tabel 1,985; sig. 0,000). Secara simultan, kedua variabel tersebut berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai Adjusted R Square sebesar 0,668, yang berarti 66,8% variasi kepatuhan wajib pajak dapat dijelaskan oleh pengetahuan perpajakan dan kesadaran wajib pajak. Temuan ini menegaskan bahwa peningkatan pengetahuan dan kesadaran perpajakan secara bersamaan merupakan strategi penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.