Analisis Penyelesaian Sengketa Waris dalam Perkara No. 295/Pdt.G/2020/PTA.Smg: Perspektif Hukum Waris Islam terhadap Hibah dan Sertifikat Tanah
Main Article Content
Abstract
Sengketa waris atas tanah bersertifikat yang diklaim sebagai hibah semasa hidup pewaris masih menyisakan problem yuridis yang belum sepenuhnya terjawab, khususnya terkait relasi antara kekuatan administratif Sertifikat Hak Milik (SHM), status hukum anak angkat yang sering dijadikan instrumen peralihan harta untuk menyiasati ketiadaan hak warisnya, dan prinsip keadilan dalam hukum waris Islam. Studi terdahulu umumnya membahas hibah dan waris secara parsial, namun belum mengintegrasikan analisis terhadap pertimbangan hakim pada perkara yang melibatkan tanah bersertifikat dan anak angkat sebagai penerima hibah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor 295/Pdt.G/2020/PTA.Smg serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip hukum waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach), perundang-undangan (statute approach), dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menemukan adanya cacat gugatan berupa error in persona karena tidak lengkapnya para pihak yang ditarik dalam perkara. Temuan paling signifikan dari studi ini menunjukkan bahwa keberadaan SHM yang disengketakan tetap sah sebagai objek bersertifikat atas nama anak angkat karena belum ada pembatalan yang berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini menegaskan bahwa putusan hakim selaras dengan hukum waris Islam dan KHI, sekaligus memperluas diskursus mengenai batas interaksi antara hukum pertanahan nasional dan hukum kewarisan Islam dalam penyelesaian sengketa keluarga.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.