Melampaui Pembalasan: Analisis Filosofis Dan Yuridis Terhadap Pergeseran Tujuan Pemidanaan Dalam Pembaruan KUHP Indonesia

Main Article Content

Amelia Trinanda
Siti Ayu Alqarina
Najla Qonitah Sibarani
Aulia Rizky

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia setelah lama menggunakan KUHP kolonial. Perubahan ini terutama terlihat pada pergeseran tujuan pemidanaan dari paradigma retributif menuju pendekatan yang lebih humanis dan integratif, meliputi rehabilitasi, restorasi, dan reintegrasi sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara filosofis dan yuridis pergeseran tersebut serta implikasinya terhadap sistem hukum pidana. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP 2023 menggeser orientasi pemidanaan dari berpusat pada kejahatan menjadi berpusat pada manusia, dengan implikasi pada reformasi sistem pemasyarakatan, penguatan keadilan restoratif, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Kesimpulannya, meskipun perubahan ini signifikan, implementasinya memerlukan dukungan sistem hukum yang komprehensif agar tujuan pemidanaan yang humanis dapat terwujud secara efektif

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Amelia Trinanda, Siti Ayu Alqarina, Najla Qonitah Sibarani, & Aulia Rizky. (2026). Melampaui Pembalasan: Analisis Filosofis Dan Yuridis Terhadap Pergeseran Tujuan Pemidanaan Dalam Pembaruan KUHP Indonesia. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(5), 14114–14125. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i5.20721
Section
Articles

Similar Articles

<< < 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.