Kekosongan Norma Pidana Tindakan Surogasi di Indonesia: Analisis Teori Kepastian Hukum

Main Article Content

Heny Tri Julianty
Ridwan
Henny Yuningsih

Abstract

Praktik surogasi berkembang secara global seiring kemajuan teknologi reproduksi, namun Indonesia hingga kini belum memiliki norma pidana yang secara eksplisit mengatur fenomena tersebut. Ketiadaan norma pidana khusus menimbulkan kondisi kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi seluruh pihak yang terlibat. Penelitian ini bertujuan menganalisis norma implisit surogasi dalam hukum positif Indonesia, mengevaluasi status hukum yang ada berdasarkan teori kepastian hukum, dan merumuskan argumentasi tentang kebutuhan rekonstruksi norma pidana surogasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen hukum yang ada, yakni UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, PP No. 61/2014, UU No. 21/2007 tentang TPPO, dan KUHP Nasional 2023, hanya memberikan larangan implisit dan tidak memiliki norma pidana surogasi yang tegas. Kondisi ini melanggar empat prinsip kepastian hukum, yakni lex scripta, lex certa, lex stricta, dan konsistensi penegakan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembentukan norma pidana surogasi yang komprehensif dan berbasis nilai Pancasila merupakan kebutuhan mendesak dalam rangka mewujudkan negara hukum yang sesungguhnya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Heny Tri Julianty, Ridwan, & Henny Yuningsih. (2026). Kekosongan Norma Pidana Tindakan Surogasi di Indonesia: Analisis Teori Kepastian Hukum. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(5), 14164–14174. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i5.20723
Section
Articles

Similar Articles

<< < 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.