Analisis Perlindungan Hukum Bagi Reputasi Merek Dari Tindakan Passing Off

Main Article Content

Fadlilyani Ainusyamsi
Dudung Hidayat

Abstract

Merek tidak lagi sekadar tanda pembeda, melainkan telah berkembang menjadi representasi nilai, kualitas, dan reputasi suatu produk atau jasa. Keberadaan merek bahkan sering kali menjadi faktor utama dalam membentuk kepercayaan konsumen. Seiring meningkatnya nilai ekonomi tersebut, berbagai bentuk penyalahgunaan pun mulai bermunculan, salah satunya adalah praktik passing off. Permasalahan muncul ketika praktik passing off dihadapkan pada sistem hukum merek di Indonesia yang belum mengatur konsep tersebut secara eksplisit. Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan dalam menentukan batasan maupun kualifikasi perbuatannya, sekaligus menyulitkan dalam memberikan perlindungan hukum yang tepat terhadap reputasi merek. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi tindakan passing off sebagai pelanggaran merek berdasarkan unsur persamaan menurut Undang-Undang Merek di Indonesia, serta menganalisis perlindungan hukum terhadap reputasi merek dari tindakan passing off menurut peraturan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan passing off pada dasarnya dapat dikenali melalui adanya persamaan pada pokoknya, potensi terjadinya kebingungan di kalangan konsumen, serta adanya indikasi itikad tidak baik dari pelaku usaha. Di sisi lain, perlindungan hukum terhadap reputasi merek telah tersedia melalui mekanisme preventif dan represif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fadlilyani Ainusyamsi, & Dudung Hidayat. (2026). Analisis Perlindungan Hukum Bagi Reputasi Merek Dari Tindakan Passing Off. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(5), 14574–14581. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i5.20760
Section
Articles

Similar Articles

<< < 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.