Problematika Pembuktian Perjanjian Lisan dalam Penetapan Wanprestasi pada Sistem Praktik Peradilan Perdata di Indonesia

Main Article Content

Tasya Daffa Julivia
Joni Emirzon
Muhammad Syaifuddin

Abstract

Problematika pembuktian perjanjian lisan dalam menentukan terjadinya wanprestasi tampak dalam Putusan Nomor 84/Pdt.G/2022/PN Yyk. Putusan tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam pertimbangan hukum hakim ketika menilai hubungan hukum para pihak. Hakim menerima keberadaan perjanjian lisan berdasarkan bukti transfer, percakapan, dan keterangan saksi, tanpa menguraikan secara mendalam unsur kesepakatan sebagai syarat sahnya perjanjian menurut hukum perdata. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai standar pembuktian perjanjian lisan dan ketepatan hakim dalam menetapkan wanprestasi. Penelitian ini membahas penerapan standar pembuktian perjanjian lisan dalam praktik peradilan perdata serta konstruksi hakim dalam menentukan wanprestasi berdasarkan fakta persidangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui analisis ratio decidendi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim cenderung mereduksi hubungan hukum para pihak ke dalam hubungan kontraktual tanpa pemeriksaan ketat terhadap kehendak para pihak. Selain itu, unsur wanprestasi, khususnya keadaan lalai dan waktu pelaksanaan prestasi, belum dianalisis secara komprehensif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam perkara perjanjian lisan perlu diperkuat agar putusan yang dihasilkan tepat secara substansial dan kuat secara doktrinal.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Tasya Daffa Julivia, Joni Emirzon, & Muhammad Syaifuddin. (2026). Problematika Pembuktian Perjanjian Lisan dalam Penetapan Wanprestasi pada Sistem Praktik Peradilan Perdata di Indonesia . PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(5), 14636–14647. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i5.20761
Section
Articles

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.