Rekonstruksi Pengaturan Restorative Justice sebagai Ide Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Main Article Content

Sade Nila Pradha
Sidik Sunaryo

Abstract

Sistem peradilan pidana Indonesia masih menghadapi persoalan struktural yang berkaitan dengan dominasi pendekatan retributif dan positivistik, yang antara lain berkontribusi terhadap overcrowding lembaga pemasyarakatan serta belum optimalnya pemulihan hak dan kepentingan korban. Keadilan restoratif (restorative justice) berkembang sebagai pendekatan alternatif yang menempatkan pemulihan, tanggung jawab pelaku, partisipasi korban, dan pemulihan relasi sosial sebagai bagian penting penyelesaian perkara pidana. Meskipun demikian, pengaturannya di Indonesia masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral dan kebijakan internal lembaga penegak hukum, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan standar penerapan, tumpang tindih kewenangan, dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi rekonstruksi pengaturan keadilan restoratif dalam kerangka pembaruan sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan untuk mengkaji konstruksi normatif, problematika fragmentasi regulasi, serta praktik pengaturan keadilan restoratif dalam beberapa yurisdiksi pembanding. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fragmentasi pengaturan keadilan restoratif menimbulkan persoalan hierarki norma, disharmoni prosedural, dan ketidaksinkronan antar-lembaga yang dapat menghambat bekerjanya prinsip Integrated Criminal Justice System. Penelitian ini mengusulkan rekonstruksi pengaturan melalui unifikasi norma dalam bentuk undang-undang payung (umbrella legislation) atau integrasinya secara komprehensif ke dalam hukum acara pidana. Model tersebut diarahkan untuk menyelaraskan kepastian normatif dengan keadilan substantif sehingga keadilan restoratif tidak sekadar menjadi kebijakan sektoral, tetapi menjadi bagian integral dari arsitektur sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih konsisten, terpadu, dan berorientasi pada pemulihan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pradha, S. N., & Sunaryo, S. (2026). Rekonstruksi Pengaturan Restorative Justice sebagai Ide Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(5), 15313–15325. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i5.20846
Section
Articles

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.