Transformasi Politik Hukum Pidana dari Penghukuman Pelaku menuju Pemulihan Aset Korupsi: Analisis Putusan Nomor 4962 K/Pid.Sus/2023

Main Article Content

Agung Santosa
Ar Rahiim Innash

Abstract

Artikel ini menganalisis politik hukum pidana pengembalian kekayaan yang diperoleh secara tidak sah dalam tindak pidana korupsi melalui studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4962 K/Pid.Sus/2023. Persoalan pokok penelitian adalah bagaimana orientasi kebijakan pemidanaan berbasis pemulihan aset tercermin dalam pidana tambahan uang pengganti; apakah konstruksi amar putusan telah memadai untuk menjamin korelasi antara keuntungan terpidana, kerugian keuangan negara, aset yang dapat dilacak, dan eksekusi; serta model pembaruan hukum yang diperlukan setelah berlakunya KUHP Nasional, KUHAP Nasional, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana pada 2 Januari 2026. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan perbandingan terbatas terhadap standar United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Bahan hukum primer meliputi putusan tingkat pertama, banding, kasasi, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Bantuan Timbal Balik, UU Kejaksaan, KUHP Nasional, KUHAP Nasional, dan UU Penyesuaian Pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 4962 K/Pid.Sus/2023 memperkuat orientasi Follow the Money melalui pengukuhan pidana tambahan uang pengganti Rp9.477.463.397,49 dan mekanisme penyitaan-lelang setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun efektivitas pemulihan masih bergantung pada pembuktian manfaat yang benar-benar diperoleh terdakwa, kualitas penelusuran aset sejak tahap awal, ketepatan amar mengenai aset, koordinasi eksekusi, dan perlindungan pihak ketiga beritikad baik. Kebaruan penelitian ini adalah formulasi “Integrated Recovery Sentencing Model”, yaitu model yang menghubungkan penetapan besaran uang pengganti, matriks aliran manfaat, daftar aset teridentifikasi, perintah preservasi, tenggat eksekusi, uji hak pihak ketiga, serta pelaporan nilai pemulihan bersih dalam satu kesinambungan putusan dan eksekusi. Model ini menawarkan jalan tengah antara efektivitas asset recovery dan Due Process of Law, serta relevan bagi penyusunan RUU Perampasan/Pemulihan Aset yang pada Juli 2026 masih berada dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Santosa, A., & Innash, A. R. (2026). Transformasi Politik Hukum Pidana dari Penghukuman Pelaku menuju Pemulihan Aset Korupsi: Analisis Putusan Nomor 4962 K/Pid.Sus/2023. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(5), 15447–15456. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i5.20851
Section
Articles

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.