Ketentuan Zakat Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Status Hukum Zakat Sebagai Instrumen Perjuangan Rakyat Palestina Dalam Perspektif Maqaṣid Al-Syari'ah
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas ketentuan zakat berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Status Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina dalam perspektif maqaṣid al-syari'ah. Fatwa ini lahir sebagai respons keagamaan terhadap krisis kemanusiaan yang dialami rakyat Palestina akibat konflik berkepanjangan dengan Israel, yang menimbulkan penderitaan di berbagai aspek kehidupan, ekonomi, pendidikan, dan sosial. Penelitian bertujuan menganalisis dinamika kemunculan fatwa beserta dasar argumentatifnya, mengkaji realisasi gagasan fatwa oleh MUI, serta menganalisis status hukum pemanfaatan zakat sebagai instrumen dukungan terhadap perjuangan Palestina dari sudut pandang maqaṣid al-syari'ah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang ditopang data lapangan dari BAZNAS dan MUI Provinsi Jambi. Data sekunder bersumber dari teks Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, Al-Qur'an, hadis, kitab-kitab fikih zakat, dan literatur maqaṣid al-syari'ah, yang dianalisis secara deskriptif-analitis, diperkuat dengan wawancara kepada pengurus MUI Provinsi Jambi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 membolehkan bahkan menganjurkan penyaluran zakat untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina melalui jalur kemanusiaan yang sesuai syariat, dengan status mustahik fakir, miskin, dan fi sabilillah. Dalam perspektif maqaṣid al-syari'ah, kebijakan tersebut sejalan dengan lima tujuan pokok syariat: menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), menjaga agama (ḥifẓ al-din), menjaga akal (ḥifẓ al-'aql), menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan menjaga harta (ḥifẓ al-māl). Penyaluran zakat kepada rakyat Palestina merupakan bentuk realisasi kemaslahatan umum (maṣlaḥah 'āmmah) sekaligus upaya menolak kemudaratan (dar' al-mafāsid) akibat konflik yang berkepanjangan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.