Perlindungan Hukum Investor Domestik pada Investasi di Ibu Kota Negara (IKN) dengan Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)
Main Article Content
Abstract
Wujud nyata pemerataan ekomoni yang dilakukan yaitu pemindahan Ibu kota Negara. Namun pemindahan Ibu Kota Negara membutuhkan dana yang besar. Oleh karenaya Indonesia membuka peluang untuk investasi domestic turut berperan dalam Pembangunan Ibu Kota Negara. Untuk menjamin kepastian hukum masuknya investasi asing maka pemerintah telah menyiapkan beberapa peraturan perundang-undanganya. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan memanfaatkan data-data sekunder, dengan menggunakan peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal serta karya ilmah lainya yang juga berasal dari disiplin ilmu lain. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi investor dosmestik bertujuan untuk memenuhi hak-haknya karena sudah turut serta bermitra dengan pemerintah. Skema KPBU juga menjadi cara untuk menutupi kekurangan pendanaan IKN dan menciptakan inovasi pembiayaan. Jaminan perlindungan hukum khususnya penyelesaian sengeka bagi investor domestic tidak dijelaskan dalam peraturan perundang undangan melainkan wajib dicantumkan dalam peraturan Kerjasama para pihak. Namun disisi lain pemerintah juga melakukan upaya preventinf yaitu mewajibakan pihak investor untuk melakukan pelatihan, monitoring, evaluasi dan pemeliharaan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.