Ukuran Sikap Dan Perbuatan Terpuji Sebagai Vage Norm Dalam Pidana Mati Bersyarat Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Main Article Content
Abstract
Kedudukan pidana mati bergeser sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023): dari pidana pokok menjadi pidana yang hanya boleh dijatuhkan sebagai alternatif terakhir, disertai masa percobaan selama sepuluh tahun. Nasib terpidana pada penghujung masa percobaan itu tetap dieksekusi atau beralih menjadi pidana seumur hidup — sepenuhnya ditentukan oleh satu tolok ukur yang disebut Pasal 100 ayat (4) UU 1/2023: “sikap dan perbuatan terpuji”. Persoalannya, ukuran itu tidak pernah dirumuskan secara pasti; tidak ada definisi otentik, tidak ada peraturan turunan yang menjelaskannya. Akibatnya, frasa ini rawan berubah menjadi norma kabur (vage norm) yang keputusannya bergantung pada tafsir kasus per kasus, membuka celah disparitas dan ketidakpastian hukum — sebuah risiko yang menjadi jauh lebih berat mengingat mayoritas penghuni deret tunggu eksekusi di Indonesia adalah terpidana narkotika. Tulisan ini menelusuri parameter apa yang semestinya dipakai untuk mengisi kekosongan tersebut, melalui penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan historis. Temuannya: penilaian sikap dan perbuatan terpuji perlu bertumpu pada lima ukuran yang berlaku kumulatif — normatif-perilaku, administratif-pemasyarakatan, rehabilitatif-sosial, prosedural-kelembagaan, dan komparatif terhadap praktik negara lain seperti sistem sihuan di Tiongkok. Kelima ukuran ini perlu segera dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Mahkamah Agung, agar Pasal 100 UU 1/2023 benar-benar memberi kepastian hukum yang substantif, bukan sekadar kepastian di atas kertas.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.