Kebijakan Hukum Pidana Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung
Main Article Content
Abstract
Dari 7.003 pada tahun 2021 menjadi 12.338 pada tahun 2025, jumlah anak di Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual meningkat, dan kebijakan hukum pidana saat ini tidak cukup melindungi anak-anak tersebut. Keputusan 206 / Pid.Sus / 2025 / PN Kag dan 573 / Pid.Sus/2025 / PN Kag, yang menjatuhkan hukuman atas kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di bawah hukum positif, dianalisis dalam makalah ini, seperti lintasan peraturannya di masa depan. Metode yang digunakan dalam kajian hukum normatif ini meliputi metode yang berfokus pada masa depan, konseptual, statutori, dan berbasis kasus. Penelitian perpustakaan menghasilkan dokumen hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis lebih lanjut secara deskriptif dan kualitatif sebelum menarik kesimpulan deduktif. Undang-Undang No. 35 tahun 2014, Undang-Undang No. 12 tahun 2022, dan Undang-Undang No. 1 tahun 2023 semuanya mengatur kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, namun tidak sepenuhnya diselaraskan satu sama lain, menurut hasil. Ada perbedaan besar antara kedua putusan tersebut: satu untuk hubungan seksual dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban dan yang lainnya selama satu tahun penjara ditangguhkan karena bujukan yang mengakibatkan kehamilan korban. Harmonisasi rumusan tindak pidana, batasan hukuman bagi hakim, dan penerapan hak pemulihan korban diperlukan untuk mengatasi ketimpangan yang disebabkan oleh kurangnya kriteria hukuman yang dapat dikuantifikasi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.