Implementasi Kebijakan Proteksionisme Indonesia Pada Sektor Kelapa Sawit: Studi Kasus Larangan Ekspor CPO Tahun 2021–2022
Main Article Content
Abstract
Kebijakan larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya oleh pemerintah Indonesia pada April–Mei 2022 merupakan salah satu bentuk intervensi negara yang paling signifikan dalam perdagangan internasional komoditas strategis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kebijakan proteksionisme Indonesia pada sektor kelapa sawit tahun 2021–2022 dengan menggunakan kerangka pemikiran empat instrumen proteksionisme menurut Paul Krugman dan Maurice Obstfeld (tariffs, quotas, subsidies, dan strict regulations). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif berbasis data sekunder melalui studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah menerapkan seluruh instrumen secara bertahap: tariffs diwujudkan melalui progresivitas Bea Keluar dan Pungutan Ekspor; quotas diterapkan secara tidak langsung melalui Domestic Market Obligation (DMO); subsidies dialokasikan sebagai pembiayaan selisih harga biodiesel dan stabilisasi pasar oleh BPDPKS; serta strict regulations yang diwujudkan melalui penghentian sementara ekspor (export ban) dan pengawasan perizinan ekspor yang ketat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa strict regulations merupakan instrumen proteksionisme yang paling dominan dan efektif dalam mengendalikan arus perdagangan CPO guna mengamankan pasokan dan menstabilkan harga minyak goreng domestik di tengah gejolak pasar global.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.