Rekontruksi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Kepariwisataan Budaya Bali dalam Pembentukan Desa Wisata yang Keberlanjutan

Main Article Content

Kadek Julia Mahadewi
Bagus Gede Ari Rama
Dewa Krisna Prasada
Rafika Amalia
Anak Agung Ayu Intan Puspadewi

Abstract

Keberadaan pariwisata di Bali merupakan penunjang sektor ekonomi. Penyelenggaraan desa wisata mengacu pada Undang-Undang Kepariwisataan dan peraturan daerah Provinsi Bali terkait penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali. Namun, terdapat permasalahan dalam penyelenggaraan desa wisata. Bagaimana pengaturan kepariwisataan dalam sistem hukum di Indonesia terkait desa wisata? Bagaimana model ideal pengaturan daerah Provinsi Bali tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan Bali dalam mewujudkan desa wisata yang berkelanjutan sehingga diperlukan pengaturan yang melibatkan masyarakat adat dalam berpartisipasi di desa wisata? Tujuan penulisan jurnal ini adalah memberikan informasi terkait penyelenggaraan desa wisata. Metode penulisan jurnal ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan perlunya dilakukan pengkajian ulang terhadap pengaturan desa wisata dalam Undang-Undang Kepariwisataan dan peraturan Provinsi Bali terkait peran serta masyarakat adat dalam mewujudkan desa wisata yang berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Mahadewi, K. J., Rama, B. G. A., Prasada, D. K., Amalia, R., & Puspadewi, A. A. A. I. (2026). Rekontruksi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Kepariwisataan Budaya Bali dalam Pembentukan Desa Wisata yang Keberlanjutan . PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(6), 19225–19238. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i6.21222
Section
Articles