Rekontruksi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Kepariwisataan Budaya Bali dalam Pembentukan Desa Wisata yang Keberlanjutan
Main Article Content
Abstract
Keberadaan pariwisata di Bali merupakan penunjang sektor ekonomi. Penyelenggaraan desa wisata mengacu pada Undang-Undang Kepariwisataan dan peraturan daerah Provinsi Bali terkait penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali. Namun, terdapat permasalahan dalam penyelenggaraan desa wisata. Bagaimana pengaturan kepariwisataan dalam sistem hukum di Indonesia terkait desa wisata? Bagaimana model ideal pengaturan daerah Provinsi Bali tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan Bali dalam mewujudkan desa wisata yang berkelanjutan sehingga diperlukan pengaturan yang melibatkan masyarakat adat dalam berpartisipasi di desa wisata? Tujuan penulisan jurnal ini adalah memberikan informasi terkait penyelenggaraan desa wisata. Metode penulisan jurnal ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan perlunya dilakukan pengkajian ulang terhadap pengaturan desa wisata dalam Undang-Undang Kepariwisataan dan peraturan Provinsi Bali terkait peran serta masyarakat adat dalam mewujudkan desa wisata yang berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.