Peran PPAT terhadap Keabsahan Akta Jual Beli atas Objek Sertipikat Tanpa NOP
Main Article Content
Abstract
Akta Jual Beli merupakan instrumen hukum penting dalam proses peralihan hak atas tanah, yang pembuatannya menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan objek tanah bersertipikat yang belum memiliki Nomor Objek Pajak (NOP), padahal NOP berfungsi sebagai identitas objek pajak yang menjadi salah satu dasar perhitungan dan pembayaran BPHTB dan PPH atas transaksi jual beli tanah. Ketiadaan NOP ini menimbulkan persoalan hukum mengenai sejauh mana peran PPAT dalam memverifikasi kelengkapan administratif objek sebelum membuat akta, serta bagaimana pengaruhnya terhadap keabsahan AJB yang dihasilkan, mengingat proses pendaftaran peralihan hak ke Kantor Pertanahan mensyaratkan kelengkapan dokumen perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum NOP dalam proses peralihan hak atas tanah dan menganalisis peran PPAT terhadap keabsahan AJB atas objek sertipikat yang tidak memiliki NOP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan menelaah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait pertanahan dan perpajakan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa NOP pada dasarnya merupakan syarat administratif-fiskal dan bukan syarat sahnya perjanjian jual beli menurut hukum perdata, sehingga ketiadaannya tidak serta-merta membatalkan AJB. Namun demikian, peran PPAT dalam memastikan kelengkapan NOP tetap krusial guna menjamin proses pendaftaran peralihan hak berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak yang bertransaksi
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.