Analisa Yuridis Penghitungan Ganti Kerugian pada Gugatan Pelanggaran Merek

Main Article Content

Patrick Hamonangan Pardede

Abstract

Penelitian ini mengkaji mengenai gugatan ganti rugi pada pelanggaran merek yang tertulis dalam pasal 83 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dimana didalam pasal tersebut belum ada pengaturan yang jelas mengenai hal tersebut. Dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan Perundang-undangan. Dalam penerapannya Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, yang mana pemegang Hak atas Merek tersebut mendapatkan perlindungan hukum terhadap Hak atas Mereknya ketika sudah didaftarkan. Salah satu bentuk perlindungan hukumnya adalah Pengajuan Gugatan Ganti rugi terhadap pelanggaran merek. Namun tidak jelasnya pengaturan mengenai gugatan ganti rugi pada Pasal 83 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, menyebabkan bervariasinya putusan hakim mengenai gugatan ganti rugi pada gugatan pelanggaran merek, oleh karena hal tersebut maka terdapat isu hukum yaitu kekaburan hukum dalam peraturan tersebut, sehingga perlu diketahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara gugatan ganti rugi pada pelanggaran merek, dan pembuktian mengenai kerugiannya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pardede, P. H. (2026). Analisa Yuridis Penghitungan Ganti Kerugian pada Gugatan Pelanggaran Merek. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(6), 19178–19187. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i6.21264
Section
Articles