Perlindungan Hukum Anak Pelaku Pencurian Secara Bersama-sama: Diversi, Penyertaan, dan Rekonstruksi Norma
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini berangkat dari persoalan maraknya tindak pidana pencurian yang dilakukan anak secara bersama-sama, sementara sistem peradilan pidana anak menempatkan diversi dan keadilan restoratif sebagai jalur utama penyelesaian perkara. Tujuan penelitian adalah menganalisis perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana pencurian secara bersama-sama serta merumuskan konstruksi perlindungan hukum yang ideal bagi mereka. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang bertumpu pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dan dianalisis secara normatif kualitatif melalui teknik deskripsi dan interpretasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak pelaku pencurian secara bersama-sama belum terwujud secara optimal. Syarat ancaman pidana di bawah tujuh tahun dalam Pasal 7 ayat (2) UU SPPA menutup pintu diversi bagi Pasal 363 ayat (1) KUHP yang diperluas melalui ajaran penyertaan, kesepakatan diversi yang telah dicapai pun tidak selalu menghentikan peradilan, dan efektivitas diversi baru menyentuh 14,1% perkara anak akibat hambatan struktural, kultural, dan institusional. Temuan ini penting karena menegaskan perlunya reformulasi syarat diversi agar ancaman pidana tidak menjadi penentu tunggal, penyusunan pedoman penilaian peran anak dalam penyertaan, serta penguatan kelembagaan dan keadilan restoratif, sehingga penanganan perkara anak benar-benar mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.