Implementasi Pasal 15 Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Bandar Lampung Perspektif Siyasah Tanfidziyah
Main Article Content
Abstract
Ketidaktertiban perparkiran di ruang publik masih menjadi persoalan dalam penyelenggaraan ketertiban umum di Kota Bandar Lampung, khususnya penggunaan bahu dan badan jalan sebagai tempat parkir serta adanya praktik perparkiran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung serta menganalisis pelaksanaannya dalam perspektif siyasah tanfidziyah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif-induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 15 telah dilaksanakan melalui pengawasan, penertiban, teguran, pengarahan, dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan. Namun, pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal karena masih ditemukan pelanggaran berulang yang dipengaruhi oleh keterbatasan personel, luas wilayah pengawasan, rendahnya kesadaran sebagian masyarakat, dan kebutuhan koordinasi antarinstansi. Ditinjau dari perspektif siyasah tanfidziyah, pelaksanaan Pasal 15 telah mengarah pada prinsip kemaslahatan melalui upaya pemerintah menjaga ketertiban dan kepentingan masyarakat. Meskipun demikian, pencapaian kemaslahatan secara berkelanjutan masih memerlukan pengawasan, koordinasi, sosialisasi, dan penertiban yang dilakukan secara konsisten.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.