Tinjauan Yuridis terhadap Mekanisme Pelaksanaan Lelang Barang Sitaan Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Main Article Content

I Kadek Dwi Pradnyana

Abstract

Fenomena tindak pidana korupsi di Indonesia yang kian kompleks menuntut adanya upaya penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga restoratif melalui optimalisasi pemulihan aset (asset recovery). Salah satu instrumen penting dalam mengembalikan kerugian keuangan negara adalah melalui mekanisme lelang barang sitaan dan rampasan negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme dan prosedur pelaksanaan lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengidentifikasi berbagai kendala yuridis maupun teknis operasional yang dihadapi KPK beserta solusi penyelesaiannya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun instrumen hukum seperti Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 telah memberikan landasan bagi KPK untuk melakukan lelang sejak tahap penyidikan dan penuntutan, praktiknya masih terkendala oleh panjangnya proses peradilan, keterbatasan fasilitas penyimpanan, penurunan nilai ekonomis barang, serta keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi dan strategi adaptif yang komprehensif, seperti fleksibilitas re-appraisal harga, optimalisasi pemasaran digital, serta penguatan sinergi antarlembaga guna mewujudkan tata kelola lelang yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pradnyana, I. K. D. (2026). Tinjauan Yuridis terhadap Mekanisme Pelaksanaan Lelang Barang Sitaan Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(6), 19086–19091. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i6.21327
Section
Articles