Sensitivitas Gender Hakim Dalam Pemenuhan Hak Perempuan Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Gresik Perspektif Maqāṣid Al-Syarī‘ah
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji sensitivitas gender hakim Pengadilan Agama Gresik dalam pemenuhan hak-hak perempuan pasca perceraian ditinjau dari perspektif maqāṣid al-syarī'ah. Fokus kajian diarahkan pada sejauh mana putusan hakim mencerminkan perlindungan terhadap ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al-māl, dan ḥifẓ al-nasl. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggabungkan analisis dokumen terhadap 20 putusan perceraiaan Pengadilan Agama Gresik tahun 2022–2024 dan wawancara terhadap tiga hakim Pengadilan Agama Gresik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak perempuan pada perkara cerai talak relatif konsisten, di mana seluruh putusan menetapkan nafkah iddah dan mut'ah serta memuat klausul pembayaran sebelum ikrar talak. Sebaliknya, perkara cerai gugat memperlihatkan kesenjangan yang signifikan, hanya 70% putusan yang menetapkan nafkah iddah dan hanya 40% yang menetapkan mut'ah. Ketidakkonsistenan ini bersumber dari dua faktor utama, yakni tekanan struktural berupa tingginya beban perkara yang mempersempit ruang penggalian fakta secara mendalam, serta resistensi sebagian hakim terhadap penggunaan hak ex officio akibat kekhawatiran melanggar prinsip ultra petitum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan-putusan yang tidak menetapkan nafkah iddah dan mut'ah secara substantif bertentangan dengan tiga dimensi maqāṣid sekaligus yakni mengabaikan ḥifẓ al-nafs karena membiarkan perempuan tanpa jaminan hidup selama masa transisi, meniadakan ḥifẓ al-māl karena melepas perempuan dari perlindungan finansial yang menjadi hak syar'inya, dan melemahkan ḥifẓ al-nasl karena absennya nafkah anak yang berkelanjutan mengancam tumbuh kembang generasi yang dilindungi syariat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.