Relevansi Strategi Dakwah Media Sosial Dalam Membina Moralitas Generasi Muda Perspektif Hukum Islam
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menggeser paradigma interaksi sosial, khususnya di kalangan generasi muda yang kini mendominasi ruang digital. Media sosial tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga menjadi instrumen penetrasi budaya yang sangat masif, yang berpotensi memicu dekadensi moral. Di sisi lain, media sosial menawarkan peluang strategis bagi rekonstruksi metode dakwah Islam agar tetap relevan dengan dinamika zaman. Artikel penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi strategi dakwah melalui media sosial dalam membina moralitas generasi muda, serta meninjaunya dari perspektif hukum Islam (Shariah dan Fiqh al-Da’wah). Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi dakwah media sosial yang menggunakan pendekatan adaptif, visual, dan interaktif sangat relevan dan perlu untuk diterapkan. Dalam perspektif hukum Islam, transformasi metode dakwah dari konvensional ke digital merupakan perwujudan dari kaidah fardhu kifayah dan prinsip Masyru’iyyah al-Wasilah (legalitas sarana) guna mencapai Maqashid al-Syariah, khususnya dalam aspek Hifzh al-Din (memelihara agama) dan Hifzh al-Aql (memelihara akal) dari dampak negatif digitalisasi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.