Penyelesaiaan Sengketa Tanah Non Litigasi di Desa Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik
Main Article Content
Abstract
Sengketa tanah merupakan permasalahan yang sering terjadi di masyarakat pedesaan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila tidak diselesaikan secara tepat. Di Desa Duduk Sampeyan, penyelesaian sengketa tanah umumnya ditempuh melalui mekanisme non-litigasi sebelum dibawa ke pengadilan, yang mencerminkan keberadaan hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk dan pola penyelesaian sengketa tanah secara non-litigasi, mengungkap aktor-aktor lokal yang berperan dalam proses penyelesaian, serta menganalisis faktor pendukung dan penghambat efektivitas mekanisme tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi data, kategorisasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah di Desa Duduk Sampeyan lebih mengedepankan musyawarah, mediasi, dan keterlibatan aktor lokal seperti pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya. Efektivitas mekanisme non-litigasi didukung oleh kuatnya nilai kekeluargaan, kepercayaan masyarakat, serta kearifan lokal, namun masih menghadapi kendala berupa keterbatasan bukti kepemilikan tanah dan perbedaan kepentingan para pihak. Penelitian ini menghasilkan pemetaan praktik penyelesaian sengketa tanah non-litigasi serta rekomendasi penguatan kebijakan penyelesaian sengketa berbasis kearifan local.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.