Efektivitas Penerapan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Main Article Content
Abstract
Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan terhadap sistem hukum pidana nasional, termasuk pengaturan mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan. Meskipun ketentuan tersebut telah diperbarui, efektivitas penerapannya masih memerlukan kajian untuk mengetahui sejauh mana tujuan pembentukan hukum dapat diwujudkan dalam praktik penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta mengkaji efektivitas penerapannya berdasarkan Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana yang tetap mempertahankan unsur-unsur pokok tindak pidana, disertai penyempurnaan terhadap sistem pemidanaan dan formulasi sanksi pidana. Efektivitas penerapannya dipengaruhi oleh kualitas substansi hukum, profesionalisme aparat penegak hukum, ketersediaan sarana pendukung, tingkat kesadaran hukum masyarakat, serta budaya hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.