Implementasi Pasal 426 KUHP Nasional dalam Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Perjudian: Studi Empiris Perkara LP-A/01/II/2026 di Polsek Martapura
Main Article Content
Abstract
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa perubahan terhadap landasan hukum dan prosedur penanganan tindak pidana perjudian di Indonesia. Perubahan tersebut menuntut penyesuaian dalam praktik penegakan hukum, terutama berkaitan dengan pembuktian unsur tindak pidana dan pelaksanaan kewenangan penyidik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perjudian berdasarkan Pasal 426 KUHP Nasional serta mengidentifikasi kendala penegakan hukum dalam perkara LP-A/01/II/2026/Reskrim/Polsek MPA/Polres OKU Timur. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Panit Reskrim Polsek Martapura, sedangkan data sekunder bersumber dari dokumen perkara, peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan menghubungkan praktik penanganan perkara, pemenuhan unsur tindak pidana, dan faktor yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelidikan dilaksanakan melalui penelusuran informasi masyarakat, verifikasi dugaan perjudian, tindakan kepolisian, dan pengumpulan barang bukti. Pada tahap penyidikan, penerapan Pasal 426 memerlukan pembuktian yang cermat terhadap peran pelaku dalam penyelenggaraan perjudian, khususnya aktivitas penerimaan taruhan, pengelolaan pencatatan, penggunaan platform digital, dan perolehan keuntungan. Penelitian juga mengidentifikasi kendala berupa keterbatasan informasi masyarakat, kompleksitas pembuktian peran pelaku, konsistensi keterangan saksi, pengamanan bukti elektronik, serta keterbatasan sumber daya penyidikan. Temuan ini memperlihatkan bahwa penerapan ketentuan pidana perjudian dalam rezim hukum yang baru tidak hanya bergantung pada pemenuhan unsur delik, tetapi juga pada ketepatan prosedur penyidikan dan kemampuan aparat dalam mengelola pembuktian. Penelitian ini memberikan gambaran empiris mengenai tantangan awal penerapan Pasal 426 KUHP Nasional sekaligus menegaskan pentingnya penguatan kapasitas penyidik, pengelolaan bukti elektronik, dan penyesuaian prosedur penegakan hukum untuk mendukung kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana perjudian.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.