Pemidanaan Pelaku Pencabulan terhadap Anak dalam Transisi Hukum Pidana Nasional: Analisis Ratio Decidendi Putusan Nomor 554/PID.SUS/2024/PN KAG

Main Article Content

Ahmad Macan PY
Saipuddin Zahri
Ismail Petanasse

Abstract

Tindak pidana seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak sehingga penegakan hukumnya tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan sanksi pidana serta ratio decidendi hakim dalam Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2024/PN Kag. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer meliputi putusan yang diteliti, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan ketentuan hukum pidana yang relevan; sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari buku dan artikel ilmiah mengenai hukum pidana, pemidanaan, pertimbangan hakim, dan perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim memilih dakwaan alternatif pertama berdasarkan Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak karena paling sesuai dengan fakta yang terbukti di persidangan. Pembuktian didukung oleh keterangan saksi, korban, bukti surat, visum et repertum, dan keterangan terdakwa. Putusan telah mencerminkan prinsip legalitas, pembuktian, dan pertanggungjawaban pidana, namun orientasi pemidanaan masih dominan pada pidana penjara dan denda. Dari perspektif perlindungan korban, pertimbangan hakim masih dapat diperkuat melalui analisis dampak psikologis, pemulihan korban, dan kepentingan terbaik bagi anak. Berlakunya KUHP dan KUHAP nasional pada tahun 2026 semakin memperkuat kebutuhan paradigma pemidanaan yang mengintegrasikan pertanggungjawaban pelaku, pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
PY, A. M., Zahri, S., & Petanasse, I. (2026). Pemidanaan Pelaku Pencabulan terhadap Anak dalam Transisi Hukum Pidana Nasional: Analisis Ratio Decidendi Putusan Nomor 554/PID.SUS/2024/PN KAG. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(6), 18893–18902. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i6.21826
Section
Articles