Penegakan Hukum Korupsi Dana Desa dalam Transisi Rezim Hukum Pidana 2026: Studi Empiris terhadap Perkara Kepala Desa Perjaya di Oku Timur
Main Article Content
Abstract
Korupsi dana desa merupakan persoalan penegakan hukum yang kompleks karena pembuktiannya tidak hanya berkaitan dengan perbuatan pidana, tetapi juga menyentuh tata kelola pemerintahan desa, administrasi keuangan, pengadaan barang dan jasa, audit investigatif, kerugian keuangan negara, serta budaya hukum masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan penegakan hukum dan faktor penghambat dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada perkara Kepala Desa Perjaya di Martapura, Kabupaten OKU Timur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/013/XI/Res.3.1/2024/Reskrim/Polsek MPA/Polres OKU Timur, sekaligus menilai implikasinya dalam transisi rezim hukum pidana Indonesia tahun 2026. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Data primer bersumber dari informasi lapangan dan wawancara dengan aparat kepolisian yang menangani atau memahami perkara, sedangkan data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, literatur, dan artikel ilmiah mutakhir. Data dianalisis secara kualitatif dengan teori penegakan hukum Soerjono Soekanto dan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan melalui penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, pengumpulan dan verifikasi alat bukti, pemeriksaan saksi, pemeriksaan administrasi keuangan desa, koordinasi audit kerugian negara, dan penyusunan berkas perkara. Efektivitasnya terhambat oleh kompleksitas pembuktian, lamanya audit kerugian negara, kualitas administrasi desa yang rendah, keterbatasan kompetensi dan sarana penyidik, koordinasi antarlembaga, kurangnya kerja sama saksi dan masyarakat, serta budaya hukum lokal. Kebaruan penelitian terletak pada integrasi temuan empiris tersebut dengan perubahan rezim hukum sejak berlakunya KUHP Nasional, KUHAP baru, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana pada 2026. Penelitian menyimpulkan bahwa penguatan penegakan hukum korupsi dana desa memerlukan integrasi pembuktian pidana, audit yang cepat dan akurat, digitalisasi administrasi desa, peningkatan kapasitas penyidik, serta penguatan partisipasi dan budaya antikorupsi masyarakat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.