Tanggung Jawab Nafkah Keluarga Perspektif Maqasid Al-Syari’ah: Refleksi dalam Film “Semua Akan Baik-Baik Saja”

Main Article Content

Siti

Abstract

Tanggung jawab nafkah dalam keluarga tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi kemaslahatan yang berkaitan dengan keberlangsungan kehidupan dan kesejahteraan anggota keluarga. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab nafkah dalam keluarga perspektif maqqasid al-syari’ah serta menggambarkan persoalan tersebut melalui tokoh Ilham dalam film Semua Akan Baik-Baik Saja. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap sumber-sumber fikih, hukum keluarga Islam, dan literatur maqasid al-syari’ah, serta dokumentasi terhadap adegan yang relevan dalam film. Data dianalisis dengan menghubungkan konsep tanggung jawab nafkah dengan tujuan maqasid al-syari’ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab nafkah memiliki keterkaitan dengan hifz al-nafs melalui pemenuhan kebutuhan dasar keluarga, ḥifz al-nasl melalui perlindungan dan pemenuhan kebutuhan keturunan, serta hifz al-mal melalui pengelolaan harta secara bertanggung jawab untuk kepentingan keluarga. Gambaran tokoh Ilham menunjukkan bahwa ketika tanggung jawab nafkah tidak dijalankan secara optimal, pemenuhan kebutuhan anak dapat beralih kepada keluarga besar dan menimbulkan persoalan dalam pemanfaatan harta keluarga. Dengan demikian, nafkah dalam perspektif maqasid al-syari’ah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kemaslahatan keluarga melalui pemeliharaan kehidupan, perlindungan keturunan, dan pengelolaan harta secara bertanggung jawab.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Umamah, S. (2026). Tanggung Jawab Nafkah Keluarga Perspektif Maqasid Al-Syari’ah: Refleksi dalam Film “Semua Akan Baik-Baik Saja”. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(6), 18929–18937. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i6.21830
Section
Articles