Rekonstruksi sebagai Instrumen Verifikasi Pembuktian dalam Penyidikan Tawuran Berujung Kematian: Analisis Kasus dan Transisi KUHP–KUHAP

Main Article Content

Julius Dramosa
Saipuddin Zahri
Ismail Pettanase

Abstract

Rekonstruksi merupakan teknik pemeriksaan pada tahap penyidikan yang digunakan untuk menguji konsistensi keterangan, memperjelas kronologi, dan memetakan peran para pihak dalam suatu peristiwa pidana. Persoalan yuridis muncul ketika hasil rekonstruksi dipersepsikan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri atau bahkan sebagai dasar langsung untuk menentukan kesalahan tersangka. Artikel ini menganalisis kedudukan rekonstruksi dalam penyidikan perkara tawuran yang mengakibatkan kematian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/31/IV/2024/SPKT/Polsek Ilir Barat II Palembang, sekaligus menilai implikasinya setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer meliputi KUHAP 1981, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, KUHP 2023 sebagaimana disesuaikan pada 2026, dan KUHAP 2025; bahan kasus berupa laporan polisi dan materi perkara yang tersedia, sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari doktrin dan artikel ilmiah mutakhir. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan rekonstruksi harus dibedakan dari produk dokumenternya. Rekonstruksi pada dirinya merupakan instrumen verifikasi penyidikan, bukan alat bukti otonom. Namun, berita acara, dokumentasi, dan informasi yang dihasilkan dapat memiliki relevansi pembuktian sepanjang autentik, diperoleh secara sah, dan terhubung dengan alat bukti lain. Dalam perkara kekerasan kelompok, fungsi terpenting rekonstruksi adalah mengindividualisasi peran setiap pelaku sehingga pertanggungjawaban pidana tidak dibangun berdasarkan kesalahan kolektif. Artikel ini juga menegaskan perlunya penerapan hukum antarwaktu terhadap perkara 2024 dan pembedaan rezim acara berdasarkan ketentuan peralihan KUHAP 2025.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dramosa, J., Zahri, S., & Pettanase, I. (2026). Rekonstruksi sebagai Instrumen Verifikasi Pembuktian dalam Penyidikan Tawuran Berujung Kematian: Analisis Kasus dan Transisi KUHP–KUHAP. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(6), 18958–18970. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i6.21833
Section
Articles