Penyalahgunaan Kewenangan sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif: Analisis Putusan Nomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PN Palembang
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk manganalisis penyalahgunaan kewenangan sebagai dasar pertanggung jawaban pidana pejabat public dalam Tindak Pidana Korupsi dalam perjalan dinas fiktif berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg. Praktik manipulasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Instansi Pemerintahan Daerah merupakan bentuk disfungsi kewenangan yang merugikan keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan Adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute aprouch), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan studi kasus (case approach). Hasi; penelitian menunjukkan bahwa unsur penyalahgunaan kewenangan dala pasal 3 UU Tipikor terbukti melalui tiga pola Tipologi rekayasa, yaitu total fabrication, partial fictitious, dan receipt fabrication. Pertanggung jawaban pidana dibebankan kepada Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) karena terpenuhinya unsur kesalahan (Schuld) berupa kesengajaan (dolus) yang memenuhi kriteria Willens en Wetens, kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid), serta ketiadaan alasan pembenar maupun pemaaf . penjatuhan sanksi pidana dalam putusan ini memberikan kepastian hukum, mempertegas batas diskresi administrasi, serta memperkuat akuntabilitas tata Kelola keuangan daerah.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.