Problema Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Studi di Polres Ogan Ilir

Main Article Content

M. Farhan
Saipuddin Zahri
Mulyadi Tanzili

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga melemahkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Meskipun kepolisian memiliki kewenangan strategis dalam penyelidikan dan penyidikan, efektivitas penegakan hukum tindak pidana korupsi masih menghadapi berbagai kendala struktural, institusional, dan sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir serta merumuskan upaya peningkatan efektivitasnya berdasarkan teori efektivitas penegakan hukum Soerjono Soekanto. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor yang saling berkaitan, yaitu substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta kebudayaan. Hambatan utama meliputi belum optimalnya implementasi regulasi, keterbatasan jumlah dan kompetensi penyidik, kurangnya dukungan anggaran dan teknologi investigasi, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan, serta kuatnya budaya patronase dan toleransi terhadap gratifikasi. Temuan ini menunjukkan bahwa hambatan penegakan hukum tidak hanya bersumber dari aspek normatif, tetapi juga berkaitan dengan kapasitas kelembagaan dan kondisi sosial masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan efektivitas penegakan hukum memerlukan pendekatan terpadu melalui harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas dan integritas penyidik, modernisasi fasilitas investigasi, optimalisasi koordinasi antarlembaga, serta peningkatan partisipasi masyarakat dan budaya antikorupsi. Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara pembenahan institusional dan perubahan sosial dalam mewujudkan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Farhan, M., Zahri, S., & Tanzili, M. (2026). Problema Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi: Studi di Polres Ogan Ilir. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(6), 19034–19043. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i6.21839
Section
Articles