Penegakan Hukum Terhadap Korupsi Kredit Pemilikan Rumah Subsidi melalui Debitur Fiktif: Studi Empiris di Polrestabes Palembang
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis penegakan hukum terhadap dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Subsidi (KPRS) melalui debitur fiktif di BRI Kantor Cabang Palembang Sriwijaya serta hambatan penyidikannya. Penelitian hukum empiris deskriptif-analitis ini menggunakan wawancara dengan aparat Unit Tipikor Polrestabes Palembang, dokumen perkara, peraturan, dan literatur. Hasil penelitian mengidentifikasi sembilan debitur fiktif pada 2022, terdiri atas delapan debitur melalui satu pengembang dan satu melalui pengembang lain. Modusnya meliputi peminjaman identitas, manipulasi dokumen pekerjaan dan penghasilan, pembayaran angsuran awal oleh pengembang, serta verifikasi kredit yang lemah. Fasilitas bagi delapan debitur bernilai Rp1.143.800.000, sedangkan kerugian yang dicatat untuk sembilan debitur mencapai Rp1.286.775.000. Hambatan utama berupa keterbatasan investigasi keuangan, koordinasi antar-lembaga, dan budaya permisif terhadap peminjaman identitas. Perkara yang telah disidik sebelum 2 Januari 2026 memerlukan penerapan ketentuan peralihan KUHAP. Penguatan penegakan hukum membutuhkan integrasi pembuktian pidana, verifikasi independen, strategi anti-fraud, dan koordinasi institusional.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.