Konstruksi Perlindungan Hukum bagi Pembeli Beritikad Baik dalam Transaksi Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat

Main Article Content

Ar Rahiim Innash
Vicentius Simon Suyanto
Sudijono Sastroatmodjo

Abstract

Transaksi jual beli tanah belum bersertifikat masih banyak terjadi dalam praktik masyarakat Indonesia, terutama pada tanah yang alas haknya berupa girik, letter C, petok D, surat keterangan tanah, akta jual beli di bawah tangan, maupun bukti penguasaan fisik lainnya. Kondisi tersebut menimbulkan risiko hukum bagi pembeli, khususnya ketika tanah yang dibeli ternyata memiliki cacat yuridis, tumpang tindih penguasaan, sengketa waris, atau klaim kepemilikan dari pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik dalam transaksi jual beli tanah belum bersertifikat serta merumuskan model perlindungan hukum yang dapat memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik perlu dibangun melalui dua bentuk utama, yaitu perlindungan preventif dan perlindungan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui pemeriksaan status tanah, verifikasi subjek penjual, keterlibatan kepala desa/lurah, pembayaran yang wajar, pembuatan dokumen tertulis, serta pendaftaran tanah setelah transaksi. Sementara itu, perlindungan represif dapat dilakukan melalui gugatan perdata, pembatalan perbuatan hukum yang cacat, tuntutan ganti rugi, serta pengakuan hakim terhadap kedudukan pembeli beritikad baik. Kebaruan artikel ini terletak pada formulasi konstruksi perlindungan hukum berlapis yang menggabungkan prinsip itikad baik, asas terang dan tunai dalam hukum adat, kepastian hukum pendaftaran tanah, dan standar kehati-hatian pembeli. Dengan demikian, pembeli beritikad baik tidak hanya dipahami sebagai pihak yang jujur, tetapi juga sebagai pihak yang aktif melakukan pemeriksaan hukum sebelum transaksi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Innash, A. R., Suyanto, V. S., & Sastroatmodjo, S. (2026). Konstruksi Perlindungan Hukum bagi Pembeli Beritikad Baik dalam Transaksi Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(6), 19200–19208. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i6.21861
Section
Articles